PPPK 2024

LITERASI-ONLINE.COM - Pendaftar atau pelamar yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1,  bisa mendaftar kembali pada PPPK 2024 tahap 2.

Kabar baik ini disampaikan secara langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) melalui akun media sosialnya.

Dalam postingan itu dijelaskan bahwa pemerintah tengah proses akselerasi atau percepatan.

Peluang ini memungkinkan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah masuk dalam pangkalan data bisa kembali mendaftar pada seleksi PPPK periode tahap 2.

Tapi, hanya 3 kriteria pelamar ini yang bisa mendaftar PPPK 2024 Tahap 2, yakni:

1. Non-ASN yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.

2. Non-ASN masuk database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

3. Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Tahap 1.

Proses akselerasi ditujukan untuk instansi pemerintah. 

Lembaga terkait perlu melakukan konfirmasi pemetaan tenaga non-ASN melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Pendaftaran PPPK tahap 2 akan ditutup pada 31 Desember 2024. 

Syarat Daftar PPPK 2024 Tahap 2

1. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu keluarga (KK)

3. Pasfoto dan sSwafoto/selfie

4. Ijazah dan transkrip nilai

5. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2

1. Buka website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Lalu buat akun SSCASN menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan email yang aktif

3. Setelah berhasil buat akun, masuk kembali menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat

4. Isi biodata 

5. Isi informasi ijazah dan gelar pendidikan terakhir

6. Isi kembali data diri seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor handphone (HP) dan lainnya sesuai dengan identitas yang ada

7. Pilih jenis seleksi "PPPK"


Baca juga