Dosen Fakultas Hukum UMI melaksanakan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi Madrasah Aliyah Widhatul Ulum, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Sudah tentu kegiatan yang dilakukan  tetap sejalan dengan nilai-nilai agama Islam dan Pancasila. 

Tujuan khusus yang diharapkan tercapai melalui program pengabdian ini yaitu perbaikan kualitas pendidikan dan kepribadian siswa Madrasah. 

Kemudian menciptakan kedisiplinan di lingkungan Madrasah, sehingga tercipta pola komunikasi dan penanganan perilaku menyimpang yang efektif dan efisien. 

Ancaman Hukuman 

Pada penyuluhan atau sosialisasi ini, dosen Fakultas Hukum UMI memaparkan pengertian kekerasan menurut undang-undang. 

Defisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014), yaitu: "Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum."

Kepada para siswa, dijelaskan pula ancaman hukuman bagi pelaku tindak kekerasan.

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."

Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (*)





Baca juga