Dosen Fakultas Hukum UMI melaksanakan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi Madrasah Aliyah Widhatul Ulum, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR - Tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Ketiga dosen hukum itu adalah Dr H Mustamin, SH, MH (ketua tim), Dr Rustan SH, M.Hum, dan Dr Mirnawati Wahab SH, MH.

Mereka melaksanakan PKM berupa penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum Siswa Terhadap Tindak Kekerasan di Lingkungan Madrasah Aliyah Widhatul Ulum, Desa Bontokassi, Kec. Parangloe, Kabupaten Gowa.

Kegiatan tatap muka dengan siswa ini berlangsung pada 14 September 2024.

Permasalahan yang Ditemukan

a. Pihak sekolah menganggap perlu diberikan peningkatan kesadaran hukum siswa-siswa untuk meningkatkan pemahaman siswa-siswa mengenai pentingnya mencegah Tindak Kekerasan sejak dini. 

b. Masih kurang atau rendahnya pemahaman siswa-siswa, khususnya mengenai dampak atau bahaya dari Tindak Kekerasan. 

c. Masih kurangnya atau rendahnya pemahaman siswa-siswi mengenai Tindak Kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 

PKM dosen Fakultas Hukum UMI di Madrasah Aliyah Widhatul Ulum, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Pihak Madrasah menganggap perlu peningkatan kesadaran hukum pada lingkungan sekolah dan  masyarakat, khususnya persoalan  pendidikan pada bidang Tindak Kekerasan.

Solusi yang ditawarkan:

1. Memberikan penyuluhan dalam bentuk tatap muka di kelas.

2. Memberikan penyuluhan bagi siswa-siswa yang ditunjuk oleh mitra (madrsah) agar memperoleh pemahaman yang memadai mengenai pentingnya mewujudkan lingkungan yang bebas dari Tindak Kekerasan.

3. Melakukan diskusi dengan siswa-siswa untuk menggali pandangan siswa mengenai Tindak Kekerasan.

4. Membagikan soal-soal yang berisi pendidikan pencegahan Tindak Kekerasan pada umumnya dengan menyesuaikan kemampuan siswa-siswa dengan membagikan untuk dijawab pada awal kegiatan (pra test) dan soal yang sama akan dibagikan pada akhir kegiatan untuk mengevaluasi tingkat pemahaman atau daya serap siswa-siswa setelah kegiatan penyuluhan dilakukan.

5. Memberikan penyuluhan dengan tujuan agar para siswa akan menjadi “trigger” bagi lingkungan sekitarnya terhadap Tindak Kekerasan. 


Baca juga