Pilkada Jakarta 2024
LITERASI-ONLINE.COM, JAKATA - Pendaftaran atau pengajuan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 resmi ditutup, Rabu (11/12/2024) malam, pukul 23.59 WIB.Hingga batas akhir pendaftaran sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada gugatan untuk Pilkada Jakarta atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.Baik gugatan dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun pasangan dari jalur independen. Dharma Pongrekun-Kun Wardana.Mengacu informasi di situs MK, Kamis (12/12/2024) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. MK memberikan batas waktu 3 hari kepada pasangan calon yang keberatan untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi pada Minggu (8/12/2024).Artinya, batas akhir bagi Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan adalah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.KPU Jakarta sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024. Rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024 digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat. Total pemilih yang menggunakan hak pilihnya berjumlah 4.724.393 orang.Surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah 363.764.
Baca juga