Gedung Mahkamah Konstitusi

Suhartoyo kepada media di Gedung MK menjelaskan, sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. 

Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan terbebas dari dugaan konflik kepentingan. 

Menurut Suhartoyo, mekanisme panel tiga hakim itu diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk. 

Keyakinan itu berdasarkan pengalaman penanganan perkara sengketa hasil pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 sebelumnya. 

Suhartoyo menjelaskan, durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. 

Ia memperkirakan sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal Januari 2025. 

Pihaknya berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Sebab, tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. (*)



Baca juga