Logo KPU

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pilkada Serentak 2024 setelah penghitungan dan rekapitulasi suara rampung. 

Saat ini, proses penghitungan suara sedang dilakukan oleh KPU di kabupaten/kota dan provinsi yang menggelar pilkada. 

Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota telah melaksanakan  pemungutan suara Pilkada pada Rabu, 27 November 2024. 

KPU harus melewati tahapan penghitungan suara resmi atau real count untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Berikut ini tahapan real count, rekapitulasi suara, dan jadwal pengumuman hasil resmi Pilkada 2024.

Tahapan Real Count

KPU melaksanakan proses real count atau penghitungan suara resmi menggunakan formulir C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Metode real count yang dilakukan KPU berbeda dengan quick count (hitung cepat).

Quick count yang biasanya dilakukan lembaga survei menggunakan basis sampel.

Sedangkan metode real count mencakup seluruh data suara secara lengkap dan dijadikan sebagai dasar resmi untuk menentukan pemenang pilkada.

Proses real count dilakukan secara manual dan berjenjang.

Mulai dari TPS ke tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. 

Data yang dihasilkan merupakan hasil hitung sesungguhnya atau data ril.

Karena itu, real count tidak bisa diketahui secara cepat, karena membutuhkan waktu berhari-hari hingga rekapitulasi suara rampung.

Tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS selanjutnya melewati beberapa tingkatan atau tahapan, yakni: 

1. Tingkat PPS dan PPK

Proses penghitungan suara tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai Kamis (28/11/2024) hingga Sabtu (30/11/2024).


Baca juga