2. Tingkat KecamatanSetelah itu, dilanjutkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang berlangsung Kamis (28/11) hingga Selasa (3/12/2024). Hasilnya kemudian dikirim ke KPU kabupaten/kota.
3. Tingkat KabupatenRekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan KPU untuk menghimpun seluruh data dalam bentuk final. Prosesnya berlangsung dari Jumat (29/11) hingga Jumat (6/12).
4. Tingkat ProvinsiTahapan di tingkat provinsi untuk proses rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.Dilaksanakan mulai Sabtu (30/11) hingga Minggu (9/12).
Jadwal Pengumuman Hasil PilkadaSetelah rekapitulasi rampung, KPU secara resmi mengumumkan hasil Pilkada Serentak 2024 pada Minggu, 15 Desember 2024.
Tahapan jadwal menuju pengumuman hasil Pilkada 2024:28 November-30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.28 November-3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.29 November-6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.30 November-9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.15 Desember 2024: Pengumuman resmi hasil Pilkada serentak oleh KPU.Masyarakat dapat ikut aktif memantau hasil penghitungan suara resmi KPU melalui laman
https://pilkada2024.kpu.go.id/.