Pilkada Serentak 2024
LITERASI-ONLINE.COM - Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota sudah melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024. Beberapa lembaga survei sudah merilis hasil quick count atau hitung cepat.Tapi, hasil akhir pemenang Pilkada Serentak 2024 tetap mengacu pada real count atau hitung manual Komisi Pemilihan Umum (KPU).Saat ini, sedang berlangsung penghitungan atau rekapitulasi suara oleh KPU masing-masing kabupaten/kota. Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, setelah pemungutan suara (pencoblosan) dilakukan penghitungan hasil suara secara berjenjang.Dimulai dari tempat pemungutan suara (TPS). Hasil penghitungan suara di TPS nantinya akan diserahkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Pada tanggal 28-30 November 2014, dari TPS diserahkan oleh PPS ke PPK.Nantinya rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK akan berlangsung dari 28 November hingga 3 Desember 2024."Kemudian KPU akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang dijadwalkan 29 November hingga 6 Desember 2024, yang mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten-kota," katanya.Ia menambahkan, rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
Baca juga