Pilkada Serentak 2024
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.Sebelumnya, pencoblosan Pilkada Serentak 2024 sudah berlangsung pada Rabu (27/11/2024). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar di 287 tempat pemungutan suara (TPS) pada 22 provinsi di Indonesia. Menurut Afifuddin, pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan dapat dilakukan karena berbagai alasan.Antara lain bencana alam, kesalahan administrasi, dan gangguan keamanan. Pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS dengan pemilih yang tidak terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Afifuddin menjelaskan, jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara ulang dan susulan masih bisa bertambah seiring rekomendasi dari Bawaslu dan laporan kejadian di berbagai wilayah. Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemungutan suara ulang dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Berikut ini daftar TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan di Pilkada Serentak 2024: 1. Aceh 1 PSU di Kota Banda Aceh. 2. Banten 1 PSU di Kota Tangerang Selatan. 3. Jambi 5 PSU di Kota Sungai Penuh 4. Jawa Barat 1 PSL di Kabupaten Karawang 1 PSU di Kabupaten Sukabumi 1 PSU di Kota Bandung 5. Jawa Tengah 1 PSU di Kabupaten Karanganyar 1 PSU di Kabupaten Pemalang 6. Jawa Timur 2 PSU di Kabupaten Bangkalan 1 PSU di Kabupaten Bondowoso 1 PSU di Kabupaten Sumenep
Baca juga