Pilkada Serentak 2024

17. Papua Tengah 

1 PSL di Kabupaten Nabire 

82 PSS di Kabupaten Puncak 

18. Sulawesi Barat 

1 PSU di Kabupaten Mamasa 

1 PSU di Kabupaten Pasangkayu

19. Sulawesi Selatan 

1 PSU di Kabupaten Tana Toraja

20. Sumatera Barat 

1 PSU di Kabupaten Dharmasraya 

1 PSU di Kabupaten Tanah Datar

21. Sumatera Selatan 

2 PSU di Kabupaten Ogan Komering Ilir 

1 PSU di Kota Pagar Alam 

3 PSU di Kota Palembang. 

22. Sumatera Utara 

2 PSS di Kabupaten Asahan 

1 PSL dan 30 PSS di Kabupaten Deli Serdang 

20 PSS di Kota Binjai 

7 PSL dan 54 PSS di Kota Medan 

2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias 

2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias Selatan

Syarat Pemungutan Suara Ulang 

Pemungutan suara ulang merupakan proses pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang diulang kembali. 

Pemungutan suara ulang digelar jika memenuhi beberapa syarat pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 disebutkan, "Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan." (*)


Baca juga