Pendaftaran petugas haji tingkat pusat
Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas:ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; danDiutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.Layanan MCH (Media Center Haji):ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;Memahami kode etik jurnalistik; danDiutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggriskhusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.Syarat AdministrasiPelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ OrmasPegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;PTKI ditandatangani oleh Rektor;Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku3. Ijazah Terakhir4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai6. SK Terakhir bagi ASN7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)Pelaksana Bimbingan Ibadah:1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ OrmasPegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;PTKI ditandatangani oleh Rektor;Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku3. Ijazah Terakhir4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
Baca juga