Pendaftaran petugas haji tingkat pusat

LITERASI-ONLINE.COM - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran 

seleksi petugas haji tingkat pusat.

Pendaftaran dibuka mulai 29 November hingga 9 Desember 2024.

Sesuai siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, Rabu (27/11/2024), dalam seleksi tersebut, ada syarat umum yang harus dipenuhi pendaftar:

Warga Negara Indonesia;

Beragama Islam;

Sehat jasmani dan rohani;

Tidak dalam keadaan hamil;

Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;

Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat umum ini berlaku untuk delapan formasi petugas yang disediakan yakni: Layanan Akomodasi, Layanan Konsumsi, Layanan Transportasi, Layanan Bimbingan Ibadah, Layanan Pelindungan Jemaah, Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas, dan Layanan MCH (Media Center Haji).

Sedangkan syarat khusus di masing-masing formasi memiliki kriteria yang berbeda-beda, yakni:

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah:

ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

Telah menunaikan ibadah haji;

Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;

Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan

Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelindungan Jemaah:

Berasal dari unsur TNI/POLRI;

Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;

Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;

Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan

Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;

Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan

Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.



Baca juga