3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)Pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan WNI yang memenuhi syarat pemilih, namun belum terdaftar dalam DPT ataupun DPS (daftar pemilih sementara). Hak pemilih DPK dapat digunakan paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, tepatnya dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat.Pemilih kategori DPK akan dilayani jika surat suara masih tersedia. Dokumen yang Wajib Dibawa:- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
Cara Gunakan Hak Pilih di TPSBagi Anda yang terdaftar sebagai DPTb, wajib lapor sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan. Caranya sebagai berikut:1. Datang ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota di tempat asal atau tujuan.2. Tunjukkan KTP-el atau KK3. Lampirkan salinan formulir A, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.Panitia akan memberikan arahan untuk melakukan proses pemungutan suara.
Cara Pemberian Hak Suara di TPS1. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.3. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.4. Pemilih memberikan suara di bilik suara.5. Surat suara diterima oleh pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos dapat meminta pengganti kepada ketua KPPS dan hanya dapat satu kali penggantian surat. (*)