Pilkada Serentak 2024
LITERASI-ONLINE.COM - Pilkada 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024.Pilkada serentak 2024 untuk memilih gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati.Bagi calon pemilih yang menggunakan hak suara saat pencoblosan Pilkada 2024, wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan.Dokumen itu merupakan bukti sebagai pemilih, sehingga dapat menggunakan hak suara.Dokumen yang Dibawa ke TPS Dokumen yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS), sesuai kategori pemilih.Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi calon pemilih dalam tiga ketagori, yakni terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), pemilih tambahan(DPTb), dan pemilih khusus (DPK).Pembagian dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis atau kategori pemilih sebagai berikut:1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)DPT merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan KPU. Pemilih kategori ini dapat mencoblos dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Dokumen yang harus dibawa adalah:- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (Suket)- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)DPTb merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT, tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS domisili karena suatu alasan sehingga melakukan pindah memilih dari TPS semula.Pemilih kategori ini dapat menggunakan hak pilih dari pukul 11.00-13.00 waktu setempat. Dokumen yang harus dibawa adalah:- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)- Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)
Baca juga