Sahbirin Noor

Berdasarkan putusan PN Jakarta itu, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dinyatakan tidak sah.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). 

Artinya, Sahbirin mengundurkan diri hanya sehari setelah menang di praperadilan. 

Baca: Seleksi Administrasi PPPK 2024 Kementerian Agama Sudah Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady.

Hakim Afrizal Hady menyatakan, penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

KPK dikabarkan akan mengambil langkah hukum berikutnya setelah sidang praperadilan itu. (*)



Baca juga