LITERASI-ONLINE.COM - Sahbirin Noor resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Surat pengunduran diri Sahbirin sebagai Gubernur Kalsel sudah diproses Kemendagri.Informasi itu dibenarkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/11/2024).Menurut Bima Arya, Kemendagri akan segera menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalsel. Ia memastikan roda pemerintahan di Pemprov Sulsel akan tetap berjalan normal.Beberapa waktu lalu, Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Penetapan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel.
Baca: Ini Kategori Guru yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Dibuka 17 November hingga 31 DesemberSetelah OTT itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin.Sahbirin melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Hasilnya, Sahbirin dinyatakan menang sehingga status tersangka gugur.Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor yang akrab disebut Paman Birin.