Pendaftaran Bintara Polri Bakomsus

LITERASI-ONLINE.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membuka penerimaan anggota polisi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) tahun anggaran 2025 pada November 2024. 

Sesuai informasi di akun resmi media sosial X, @DivHumas_Polri, Minggu (3/11/2024), pendaftaran anggota polisi Bakomsus dibuka tanggal 11 hingga 17 November 2024 di seluruh polres atau polda se-Indonesia.

Bakomsus adalah anggota khusus Polri yang memiliki latar belakang ilmu pertanian, peternakan, perikanan, gizi, dan kesehatan masyarakat.

Tahun ini, Bakomsus dibuka untuk calon pelamar dengan latar belakang ilmu pertanian, perikanan, peternakan, gizi, dan kesehatan masyarakat yang memenuhi peserta.

Tersedia kuota 600 orang.

Nantinya, lulusan Bakomsus akan bekerja sama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan stakeholder terkait untuk membantu daerah dalam penyiapan ketahanan pangan.

Syarat Daftar Polisi Bakomsus 2025

Mengacu Surat Pengumuman Nomor: Peng/39/X/DIK.2.1.2024 tentang Penerimaan Bakomsus Polri Bidang Pertanian, Bidang Perikanan, Bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat 2024, calon pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat

Berusia minimal 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri

Sehat jasmani dan rohani

Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Selain memenuhi persyaratan di atas, peserta juga wajib memenuhi beberapa kriteria khusus, yakni:

1. Bukan anggota atau mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI

2. Berijazah minimal Sekolah Menengan Kejuruan (SMK), D III, D IV, S1 dengan IPK minimal 2,70 dengan prodi terakreditasi

3. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

4. Usia peserta saat pembukaan pendidikan, khusus bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan

Lulusan SMK: minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun 0 hari

Lulusan program D III: usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 25 tahun 0 hari

Lulusan D IV dan S1: usia maksimal 28 tahun 0 hari.

5. Usia peserta saat pembukaan pendidikan, khusus bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat


Baca juga