Sejumlah pegawai Kementerian Komdigi RI ditangkap polisi karena kasus situs judi online.
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari 15 tersangka kasus situs judi online.Kasus ini melibatkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.Empat tersangka lainnya adalah warga biasa.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan resminya, Kamis (7/11/2024), menyatakan, barang bukti itu antara lain uang tunai, logam mulia, dan senjata api. Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, uang tunai yang disita sebesar Rp 73 miliar lebih, tepatnya Rp 73.723.488.957.Rinciannya Rp 35.792.110.000, 2.955.779 Dolar Singapura (senilai Rp 35.043.272.457), dan 183.500 Dolar AS (senilai Rp 2.888.106.500).Selain uang tunai, polisi juga menyita 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, dan 11 buah jam tangan mewah.Disita pula empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.Selain itu, kata Ade Ary, penyidik sedang mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka serta mendata rekening situs judi online untuk dilakukan pemblokiran.Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait kasu judi online (judol).Sebanyak 11 dari 15 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komdigi yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni A dan M.Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam, Kementerian Komdigi RI sejatinya memiliki kewenangan memblokir situs judi online.Namun, para tersangka justru memanfaatkan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi.
Baca juga