Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI karena dugaan melindungi situs judi online, Jumat (1/11/2024). (dok. istimewa)

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang.

Komdigi merupakan kementerian baru. Sebelumnya merupakan bagian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, 10 pegawai Kementerian Komdigi itu ditangkap bersama seorang warga sipil.

“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil (1 orang) dan 10 pegawai Komdigi,” kata Ade Ary ketika dikonfirmasi media, Jumat (1/11/2024).

Salahgunakan Wewenang

Ade Ary menjelaskan, para pegawai Komdigi yang ditangkap melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kementerian Komdigi sejatinya diberikan kewenangan memblokir situs judi online. 

Tapi, para pegawai Komdigi ini justru melindungi sejumlah situs judi online agar tidak diblokir dengan menarik imbalan.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” jelas Ade Ary.

"Namun mereka melakukan penyalahgunaan. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judi online), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” lanjut Ade Ary.

Bekingi 1.000 Situs Judi Online

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online oleh 10 pegawai Komdigi.


Baca juga