Penggeledahan berlangsung di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang.Berdasarkan hasil penggeledahan, salah satu tersangka mengungkapkan, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Tapi, 1.000 dari 5.000 situs judi online yang harusnya diblokir justru dilindungi oleh pegawai Komdigi ini, sehingga tidak terblokir.Menurut tersangka, mereka mendapatkan imbalan Rp 8.500.000 dari setiap situs judi online yang dijaga agar tidak diblokir. Artinya, bila dijumlahkan, mereka mendapat total imbalan Rp 8,5 miliar dari membekingi 1.000 situs judi online itu.Untuk mengurus 1.000 situs judi online yang dilindungi, pegawai Kementerian Komdigi ini memperkerjakan delapan orang sebagai operator.Delapan operator ini yang mengurus link judi online. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.Dari pekerjaan mengurus 1.000 situs judi online yang dilindungi, delapan operator mendapatkan "gaji bulanan" sebesar Rp 5.000.000. (*)