Kejagung RI menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah yang dista dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada sesi jumpa pers.

LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Uang ratusan miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing disita penyidik Jampidsus Kejagung saat menggeledah kediaman Zarof Ricar terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, terungkapnya kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Kejagung menangkap tiga hakim itu di Surabaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Kejagung juga menangkap dan menetapkan tersangka pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai terduga pemberi suap. 

Ronald Tannur yang didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga korban tewas, divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya itu.

Putusan bebas ini kemudian menuai sorotan publik.

Terkait putusan bebas itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dari sinilah muncul keterkaitan Zarof Ricar dengan kasus Ronald Tannur. 

Sebab, selain berupaya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya, sang pengacara (Lisa Rahmat) juga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof Ricar sebagai "makelar" kasus.

Qohar dalam sesi jumpa pers di gedung Kejagung RI menjelaskan,  penangkapan Zarof bermula ketika pihaknya mendeteksi keberadaan pria ini sedang berada di Bali. 

Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke Pulau Dewata.

"Hari Rabu (23/10/2024), kami keluarkan surat penangkapan dan berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami kejar ke Bali," kata Qohar.

Zarof ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. 

Pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejagung dan sore harinya ditetapkan sebagai tersangka.

Qohar menjelaskan, pihaknya menggeledah dua lokasi.

Rumah milik Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. 

Dari rumah Zarof, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang.

Rinciannya Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.


Baca juga