"Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," katanya.Penyidik juga menyita puluhan keping emas logam mulia yang jika ditotal beratnya 51 kg. Bila dikonversikan, setara dengan Rp 75 miliar. Qohar mengaku, penyidik juga kaget saat menemukan barang bukti uang dan emas itu. Ia menjelaskan, uang itu ditemukan di dalam brankas di ruang kerjannya."Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ungkap Qohar.Diduga uang dan emas yang diamankan itu merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Termasuk untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur. Qohar menjelaskan, Zarof menerima sejumlah uang dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kepada penyidik, Zarof mengakui telah melakukan pengurusan perkara lebih dari 10 tahun lalu."Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," kata Qohar. Keterlibatan Zarof dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa Rahmat. Sang pengacara meminta agar Zarof Ricar membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur di MA.Sebagai imbalannya, Zarof Ricar dijanjikan fee berupa uang miliaran rupiah. (*)