Barang bukti uang dan emas yang disita Kejagung dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditunjukkan pada konferensi pers, Jumat (25/10/2024). (Foto: Tribunnews.com)
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Jakarta, Kamis (24/10/2024). Penggeledahan itu terkait dengan pihak yang diamankan dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.Sebelumnya, Tim Jampidsus Kejagung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.Tiga hakim dan seorang pengacara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.Penggeledahan di rumah Zarof Ricar merupakan pengembangan kasus penangkapan tiga hakim itu. Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejagung menyita uang senilai hampir Rp 1 triliun (tepatnya Rp 920 miliar) dan emas 51 kg. Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni di rumah Zarof Ricar dan kamar hotel."Penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10/2024).Qohar mengaku, penyidik kaget saat menemukan uang hampir senilai Rp 1 triliun itu dalam penggeledahan."Yang pertama, ingin saya sampaikan, bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget," jelasnya.Menurut Qohar, penyidik tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram.Pada konferensi pers itu, Kejagung RI menunjukan tumpukan uang dengan lima mata uang berbeda. Mulai dari rupiah hingga Dolar Amerika Serikat (AS).Berikut rincian uang sitaan itu:Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp 975.518.414 (kurs Rp 2.018/1 HKD)Euro 71.200 setara Rp 1.208.229.185 (kurs Rp 16.976/1 Euro)USD 1.897.362 setara Rp 29.757.848.909 (kurs Rp 15.683/1 USD)
Baca juga