Rp 5.725.075.000SGD 74.494.427 setara Rp 885.030.515.308 (kurs Rp 11.880/1 SGD)Emas Antam 51 KgUang dan emas yang diamankan itu, diduga merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof Ricar, termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur."Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," jelas Qohar."Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 Kg," sambungnya.Zarof pernah menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.Penyidik Kejagung menangkap Zarof di Bali pada Kamis (24/10/2024) malam, pukul 22.00 WITA.Menurut Kejagung RI, dalam kaitan dengan kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Kasasi bertujuan agar kliennya tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili juga diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur.Lisa Rachmat diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof Ricar. Dalam vonis kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pada 22 Oktober 2024. (*)