Pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (23/10/2024), menggelar konferensi pers mengenai OTT tiga hakim PN Surabaya terkait suap vonis bebas Ronald Tannur.

LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur, Rabu (23/10/2024).

Dalam OTT ini, tim Jampidsus Kejagung RI menangkap 3 hakim  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait suap.

Suap itu terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, yang menganiaya kekasihnya Dini Sera hingga tewas. 

Tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Kejaksaan Agung juga menangkap seorang pengacara bernama Lisa Rahmat selaku penyuap.

Dari hasil OTT itu, Kejagung menyita uang dan dokumen terkait suap.

Jika ditotal, nilai uang suap itu mencapai Rp 20 Miliar. 

Kejagung sudah menetapkan 3 hakim dan seorang pengacara itu sebagai tersangka. 

Berikut rincian hasil OTT yang disita dari hasil penggeledahan di kediaman para tersangka:

1. Lisa Rahmat, pengacara

-Rumah LR di Rungkut, Surabaya:

Uang Rp 1,19 miliar

Uang 451.700 dollar AS (Rp 7,03 miliar)

Uang 717.043 dollar Singapura (Rp 8,4 miliar)

Catatan transaksi

-Apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat:

Dollar AS dan dollar Singapura setara Rp 2,126 miliar

Dokumen penukaran valas

Catatan pemberian uang

Ponsel milik LR

Total Rp 18,7 miliar


Baca juga