Pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (23/10/2024), menggelar konferensi pers mengenai OTT tiga hakim PN Surabaya terkait suap vonis bebas Ronald Tannur.

2. Mangapul, hakim

Apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya:

Uang Rp 21,4 juta

Uang 2.000 dollar AS (Rp 31,18 juta)

Uang 32.000 dollar Singapura (Rp 377,8 juta)

Barang bukti elektronik

Total Rp 430,38 juta

3. Erintuah Damanik, hakim

Apartemen di Gunawangsa, Surabaya:

Uang Rp 97,5 juta

Uang 32.000 dollar Singapura (Rp 377,8 juta)

Uang tunai 35.992,25 Ringgit Malaysia (Rp 128,8 juta)

Barang bukti elektronik

Rumah di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang 6.000 dollar AS (Rp 93,5 juta)

Uang 300 dollar Singapura (Rp 3,5 juta)

Total Rp 701,1 juta

4. Heru Hanindyo, hakim

Apartemen di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang Rp 104 juta

Uang 2.200 dollar AS (Rp 33,3 juta)

Uang 9.100 dollar Singapura (Rp 107,4 juta)

Uang 100.000 Yen (Rp 10,2 juta)

Barang bukti elektronik

Total Rp 254,9 juta

*Jika ditotal, uang sitaan dari 4 tersangka sekitar Rp 20,05 miliar


Baca juga