Pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (23/10/2024), menggelar konferensi pers mengenai OTT tiga hakim PN Surabaya terkait suap vonis bebas Ronald Tannur.
2. Mangapul, hakimApartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya:Uang Rp 21,4 jutaUang 2.000 dollar AS (Rp 31,18 juta)Uang 32.000 dollar Singapura (Rp 377,8 juta)Barang bukti elektronikTotal Rp 430,38 juta3. Erintuah Damanik, hakimApartemen di Gunawangsa, Surabaya:Uang Rp 97,5 jutaUang 32.000 dollar Singapura (Rp 377,8 juta)Uang tunai 35.992,25 Ringgit Malaysia (Rp 128,8 juta)Barang bukti elektronikRumah di Perumahan BSB Mijen, Semarang:Uang 6.000 dollar AS (Rp 93,5 juta)Uang 300 dollar Singapura (Rp 3,5 juta)Total Rp 701,1 juta4. Heru Hanindyo, hakimApartemen di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:Uang Rp 104 jutaUang 2.200 dollar AS (Rp 33,3 juta)Uang 9.100 dollar Singapura (Rp 107,4 juta)Uang 100.000 Yen (Rp 10,2 juta)Barang bukti elektronikTotal Rp 254,9 juta*Jika ditotal, uang sitaan dari 4 tersangka sekitar Rp 20,05 miliar
Baca juga