Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Konferensi Pers Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (23/10/2024), mengenai perkembangan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi 3 oknum hakim PN Surabaya (foto: tvOnenews.com/Juli)
LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). . Tim Jampidsus Kejagung RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (23/10/2024), karena dugaan suap terkait kasus vonis bebas itu.Ketiga hakim dan seorang pengacara yang ikut ditangkap dibawa ke Kejati Jawa Timur (Jatim) sebelum diterbangkan ke Jakarta.Ketiga hakim dan pengacara itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap atau gratifikasi."Menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan seorang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di wilayah Jawa timur (Jatim) dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah terjaring OTT.Kejagung juga menangkap pengacara berinisial LR.Vonis bebas Ronald Tannur pada Juli 2024 lalu menjadi sorotan publik. Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini Sera sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini Sera dengan mobil.
Baca juga