Hakim dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini. Terkait vonis bebas itu, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim itu.Dalam rapat di DPR RI, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat yakni diberhentikan.
Seorang Pengacara Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, mengatakan ada 4 orang yang diamankan Tim Jampidsus Kejagung RI. Tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. Sedangkan seorang lagi adalah pengacara bernama Lisa Rahman (LR).Mia Amiati menambahkan, mereka dibawa ke kantor Kejati Jatim sebelum dibawa ke Jakarta.
Dalam keterangannya, Abdul Qohar menjelaskan, ketiga hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP..
Sementara pengacara sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)