Salah seorang dari tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap oleh tim Jampidsus Kejagung ketika dibawa ke Kejati Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). (Foto: Ardini Paramitha/JPNN)

Vonis ini menuai reaksi keras publik, karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan. 

Komisi Yudisial (KY) juga sudah merekomendasikan agar tiga hakim itu dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat.

Seorang Pengacara 

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, mengatakan ada 4 orang yang diamankan Tim Jampidsus Kejagung RI. 

Tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. 

Sedangkan seorang lagi adalah pengacara bernama Lisa Rahman.

Mia Amiati menambahkan, ketiga hakim dan pengacara itu dibawa Kejati Jatim sebelum dibawa ke Jakarta. 

Sebelumnya, tiga hakim di Surabaya dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) diduga terkait suap. 

Ketiganya kemudian diamankan ke Kejati Jatim. (*)



Baca juga