Salah seorang dari tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap oleh tim Jampidsus Kejagung ketika dibawa ke Kejati Jawa Timur, Rabu (23/10/2024). (Foto: Ardini Paramitha/JPNN)
LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN)Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim ini sebelumnya memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan. Keputusan tiga hakim ini menyita perhatian publik, karena korban penganiayaan meninggal dunia. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan adanya OTT tiga hakim itu ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/10/2024).Tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Febrie belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat tiga hakim itu. Tapi, Febrie tidak menampik bahwa penangkapan tiga hakim ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Beredar informasi, penangkapan tiga hakim itu terkait suap kasus Ronald Tannur.Dalam keterangan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Windhu Sugiarto mengatakan, tiga hakim itu selanjutnya dibawa ke Jakarta. Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Ronald Tannur divonis bebas pada Juli 2024 lalu.
Baca juga