Pilkada Serentak 2024

LITERASI-ONLINE.COM - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah berlangsung.

Pilkada serentak 2024 meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota dan bupati-wakil bupati. 

Saat ini proses atau tahapan sudah memasuki masa kampanye Pilkada 2024.

Tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa kampanye akan dimanfaatkan pasangan calon untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat atau calon pemilih.

Berdasarkan PKPU Nomor 15/2024, kampanye dilakukan oleh pengurus partai politik (parpol), para calon, hingga organisasi penyelenggara.

Tapi, pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh KPU.

Pelaksanaan Pilkada 2024  akan digelar 545 daerah di Indonesia.

Masa Kampanye

Berdasarkan PKPU 2/2024, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai Rabu (25/9/2024) dan berakhir pada Sabtu (23/11/2024).

Setelah masa kampanye, tahapan Pilkada selanjutnya adalah pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Tahapan Lengkap Pilkada 2024

26 Januari 2024

Perencanaan Program dan Anggaran

18 November 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

Perencanaan Penyelenggaraan (Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan)

17 April 2024 - 5 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum)

27 Februari 2024 - 16 November 2024


Baca juga