Kementerian Kesehatan

Tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum.

Tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.

2. Anggota Majelis Disiplin Profesi

Persyaratan:

Warga negara Indonesia (WNI).

Sehat jasmani dan rohani.

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.

Berkelakuan baik. 

Usia paling tinggi 65 tahun pada saat diangkat.

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 tahun dan memiliki STR.

Bagi ahli hukum, pernah memiliki pengalaman di bidang hukum paling sedikit 10 tahun.

Tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum.

Tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.

Cara Mendaftar 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/PersyaratanKonsilMDP.

Pendaftaran dibuka 23-25 September 2024.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan buka laman https://kemkes.go.id, https://kki.go.id, dan https://ditjen-nakes.kemkes.go.id


Baca juga