Logo KPU
LITERASI-ONLINE.COM - Sebanyak 37 pasangan calon tunggal akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Awalnya, tercatat 44 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan sempat tidak mendapatkan calon lawan. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan membuka ruang bagi pasangan lain untuk mendaftar ke KPU. Akhirnya, dari 44 pasangan bakal calon yang semula tanpa penantang, berkurang menjadi 37 pasangan. Selain itu, KPU juga sempat memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penyerahan berkas pencalonan bagi wilayah berpaslon tunggal. "Dari 44 daerah itu, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," jelas Komisioner KPU August Mellaz dalam jumpa pers, Senin (23/9/2024). August menjelaskan, paslon tunggal tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dam misi dalam debat terbuka. Mereka juga tetap mengikuti pengundian nomor urut. Artinya, tidak serta-merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu.Rincian DaerahRincian wilayah dengan paslon tunggal berdasarkan data KPU RI sebagai berikut: Pilkada Provinsi: Papua Barat - Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani Pilkada Kabupaten: - Aceh: 1. Aceh Utara - Ismail A Jalil-Tarmizi 2. Aceh Tamiang - Armia Pahmi-Ismail - Sumatera Utara 3. Asahan - Taufik Zainal Abidin-Rianto 4. Pakpak Bharat - Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin 5. Serdang Bedagai - Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan 6. Nias Utara - Amizaro Waruwu-Yusman Zega
Baca juga