KPU buka pendaftaran petugas KPPS Pilkada serentak 2024

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024.

Jadwal pendaftaran di semua wilayah dibuka hingga 28 September 2024. 

Dibutuhkan 3.045.623 anggota KPPS yang akan bertugas di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia.

Anggota KPPS akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sesuai data Daftar Pemilih Sementara (DPS), ada 203.290.554 pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dijadwalkan November.

Masa kerja anggota KPPS satu bulan, mulai sejak dilantik pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Petugas KPPS Pilkada 2024 akan mendapatkan honorarium atau gaji.

Syarat pendidikan calon pendaftar KPPS Pilkada 2024 adalah minimal lulusan SMA sederajat. 

Syarat Pendaftaran KPPS 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia 17-55 tahun.

3. Setia pada Pancasila.

4. Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan, unduh di SiAKBA.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan KTP elektronik.

Baca: Lowongan Kerja Kementerian Koperasi UKM, Terima Lulusan SMK dan S1 Semua Jurusan

7. Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan.

8. Bebas narkotika.

9. Pendidikan minimal SMA/sederajat.

10. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

11. Pas foto


Baca juga