LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.
KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).KPPS akan bertugas pada pilkada serentak 2024, baik pemilihan gubernur (pilgub) maupun pemilihan walikota/bupati. Anggota KPPS sebanyak 7 orang di TPS. Terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Syarat Daftar KPPS Pilkada 20241. Warga negara Indonesia2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 19454. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Baca: KemenPAN-RB: Honorer Harus Daftar Seleksi PPPK 2024 Jika Ingin Diangkat Jadi ASN6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.