Pendaftaran PPPK

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah dalam penyelesaian honorer tetap mengedepankan empat prinsip: tidak ada PHK massal, tidak mengurangi pendapatan, tidak ada penambahan non-ASN baru, dan harus sesuai regulasi (peraturan).

"Semua honorer akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Sebab mulai Januari 2025, tidak ada lagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN)," jelasnya.

Nantinya, status kepegawaian hanya dua, yakni PNS dan PPPK. 

Pemerintah daerah (pemda) nantinya dilarang keras merekrut honorer baru. (*)


Baca juga