Pendaftaran CPNS 2024

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau tukin diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Dalam Perpres itu, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan.

Baca: Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina, Khusus Lulusan SMA/SMK, Umur 30 Tahun Bisa Daftar

Semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp2.575.000.

Sedangkan tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran Rp46.950.000. (*)



Baca juga