Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000Golongan III (lulusan S1 hingga S3)Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000Golongan IVGolongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan KinerjaBesaran tunjangan kinerja (tukin) PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau tukin diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.Dalam Perpres itu, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan.
Baca: Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina, Khusus Lulusan SMA/SMK, Umur 30 Tahun Bisa DaftarSemakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp2.575.000.Sedangkan tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran Rp46.950.000. (*)