MalukuMaluku UtaraPapuaPapua BaratKepulauan RiauSulawesi Barat
Cara MendaftarPendaftar atau pelamar menyampaikan surat permohonan yang ditandatangani pimpinan kampus/instansi penanggungjawab paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan magang.Surat permohonan magang kerja ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di kota/provinsi masing-masing pelamar.
Contoh Jogyakarta Sebagai contoh, untuk pemohon yang ingin melamar magang kerja di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jogyakarta.
Pelamar mengajukan permohonan melalui aplikasi SIPASTA https://sipasta.kumhamjogja.id/.
Pemohon diharuskan memiliki akun SIPASTA dengan cara melakukan registrasi melalui aplikasi.Dengan akun SIPASTA ini, pemohon dapat dengan mudah memantau proses perizinan yang diajukan. Permohonan dilengkapi daftar riwayat hidup pemohon, nomor dosen pembimbing/kontak petugas fakultas/program studi.Permohonan yang masuk akan didisposisikan ke bagian/bidang terkait untuk dimintakan persetujuan kepada pimpinan.Jika permohonan disetujui, terdapat status Setuju, pemohon dapat mengunduh surat persetujuan di SIPASTA dengan mengklik tombol Unduh Surat Persetujuan.Waktu yang diizinkan untuk pelaksanaan magang yakni 1 hingga 3 bulan. Untuk pendaftaran magang Kemenkumham di unit utama atau kantor wilayah lainnya, pelamar diimbau menghubungi unit kerja setempat untuk bertanya mengenai syarat dan proses magang. Kirim permohonan dalam bentuk e-mail ke unit kerja tujuan. (*)