LITERASI-ONLINE.COM - Pendaftaran beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2024 tahap II akan dibuka Rabu, 19 Juni 2024.
Pendaftaran beasiswa LPDP berlangsung dua tahap. Sebelumnya, registrasi atau pendaftaran tahap pertama sudah berlangsung pada Kamis, 11 Januari 2024 lalu. Sesuai informasi di laman resminya, pendaftaran beasiswa LPDP tahap II hanya berlangsung satu hari, yakni Rabu (19/5/2024). Karena itu, calon pendaftar sudah harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan mulai sekarang.
Syarat Pendaftar Beasiswa LPDPPersyaratan umum pendaftaran beasiswa reguler LPDP sebagai berikut:1. Warga Negara Indonesia (WNI).2. Sudah menyelesaikan studi program diploma empat/sarjana terapan (D4) atau sarjana (S1) untuk pendaftar beasiswa magister (S2),Sudah menyelesaikan program magister untuk pendaftar beasiswa doktor (S3), dan D4/S1 langsung S3.3. Untuk pendaftar dari D4/S1 langsung S3 wajib memenuhi ketentuan, yakni memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh ketentuan sebagai pendaftar S3 beasiswa LPDP.4. Bagi yang telah menyelesaikan program S2, tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S2.Bagi yang telah menyelesaikan program S3, tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa S3 LPDP.5. Bagi pendaftar jenjang S3 pada semua program beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau subspesialis, dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau subspesialis sebagai pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.6. Bagi pendaftar lulus perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan:- Hasil penyetaraan ijazah Kemendikbudristek melalui situs https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.- Hasil konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kemenag melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.- Tangkapan layar (screenshot) pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada situs Kemendikbudristek atau Kemenag terkait penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.7. Pendaftar dengan status on-going atau sedang menempuh studi dapat mendaftar, tapi dengan ketentuan:- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempung serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 minggu setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
Baca: Dibuka Beasiswa Mahasiswa Aperti BUMN 2024, Peluang Magang dan Kerja di Perusahaan BUMN, Ini InfonyaPendaftar wajib melampirkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan surat penerima beasiswa LPDP.
Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi, tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, maka LPDP berhak membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.Bagi pendaftar yang menamatkan studi dan meraih gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai calon penerima beasiswa.