Direktur UT Makassar Prof Rahman Rahim silaturahmi dengan Bupati Maros, HAS Chaidir Syam.
LITERASI-ONLINE.COM, MAROS - Direktur Universitas Terbuka (UT) Makassar Prof Dr H Abdul Rahman Rahim diterima oleh Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam saat kunjungan kerja di Kabupaten Maros, Senin 15 Januari 2024.
Prof Rahman bersama tim Marketing UT Makassar diterima di rumah jabatan Bupati Maros.Dalam pertemuan ini, Prof Rahman Rahim menyoroti pengembangan sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan melalui pendidikan tinggi, salah satunya melalui program kuliah jalur RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) khususnya bagi aparat pemerintah daerah.Prof Rahman Rahim dalam pertemuan dengan Bupati Maros menawarkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi aparat pemerintah kerjasama UT dengan Kemendagri. Program penerimaan mahasiswa baru lewat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau non formal, dan/atau pengalaman kerja kedalam pendidikan formal (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 26 Tahun 2016). RPL bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, non formal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik. Sistem Alih kredit merupakan RPL yang selama ini diberlakukan oleh UT. Alih kredit merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggi. Secara umum dijelaskan bahwa, jenis alih kredit dapat dikategorikan sebagai berikut; Alih Kredit dari Perguruan Tinggi Lain ke UT.Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa atau alumni yang berasal dari perguruan tinggi di luar UT, baik perguruan tinggi negeri, swasta, maupun kedinasan (lihat lampiran 21 katalog UT). Alih Kredit dari UT ke UT. Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa yang berasal dari program studi lain di lingkungan UT, baik yang statusnya aktif, non-aktif, maupun yang sudah lulus.
Baca juga