Prof Basri Modding (foto: istimewa)

LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Basri Modding diberhentikan dari jabatannya oleh Yayasan Wakaf UMI. 

Sejatinya, masa jabatan Basri Modding baru berakhir pada 2026 mendatang.

Ketika dikonfirmasi media, Selasa (10/10/2023), Prof Basri Modding mengaku dirinya "dikudeta" di tengah masa jabatannya.

Namun, Prof Basri Modding belum menjelaskan lebih jauh mengenai alasan pemberhentiannya sebagai rektor. 

Yayasan Wakaf UMI kemudian menunjuk Direktur Pascasarjana Prof Sufirman Rahman sebagai pelaksana tugas (Plt) pengganti Basri Modding. Penyerahan SK dilakukan hari ini.

Prof Basri Modding merupakan rektor UMI Makassar dua periode. 

Saat ini merupakan periode keduanya. Ia dilantik sebagai rektor untuk periode pada 27 Juni 2022 lalu. 

Artinya, ia baru setahun lebih menjabat untuk periode keduanya. 

Prof Basri Modding menyayangkan penggantian itu tanpa sepengetahuan dirinya. 

Ia menilai, penggantiannya sebagai rektor tidak prosedural dan tak sesuai dengan mekanisme Statuta UMI, yaitu melalui rapat senat universitas. 

Karena itu, ia menilai, terdapat dualisme kepemimpinan di Rektorat Yayasan Wakaf UMI. 

Prof Basri Modding berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik dualisme kepemimpinan Rektor UMI ini.

Ia akan melakukan upaya hukum yakni melaporkan pelantikan Plt rektor itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), karena cacat prosedur. (*)


TAG: # Basri Modding # Plt Rektor # Plt Rektor UMI # Prof Basri Modding # Prof Sufirman Rahman # Rektor UMI # Universitas Muslim Indonesia # Yayasan Wakaf UMI

Baca juga