LITERASI-ONLINE.COM, GOWA - Sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat yang menjadi salah satu tri dharma perguruan tinggi, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menggelar pembinaan hukum dalam bentuk pendidikan dan penyadaran hukum tentang etika berkomunikasi dalam penggunaan media sosial.
Pembinaan hukum ini berlangsung di Aula Kantor Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa pada Senin 28 Agustus 2023.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Borisallo dan seluruh staf administrasi dan perangkat desa serta warga masyarakat yang diundang sekitar 45 orang. Penyuluhan hukum dilakukan untuk meningkatkan pemahaman warga masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial agar komunikasi yang terjadi antara warga masyarakat tidak menjadi potensi yang menimbulkan kesalahpahaman. Media sosial bukan hal yang asing bagi setiap warga masyarakat termasuk di Desa Borisallo, sehingga penggunaan media sosial sangat rawan menjadi pemicu terjadi perselisihan yang berakibat fatal, meskipun masih dalam satu lingkungan atau wilayah desa. Bermedia sosial menjadi kebutuhan masyarakat untuk memudahkan komunikasi kapan dan dimanapun sepanjang tersedia jaringan internet. Hal ini merupakan konsekuensi dari kemajuan informasi dan teknologi yang tidak mungkin dinafikan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat.
Pada kegiatan ini, dosen pengabdi menemukan tiga permasalahan mitra yaitu: 1. Masih kurangnya pemahaman warga terkait etika berkomunikasi dalam media sosial, khususnya warga Desa Borisallo.
2. Warga belum memahami sanksi hukum akibat bermedia sosial yang mengabaikan etika berkomunikasi sehingga dapat menjadi kasus hukum.3. Warga masih kurang memahami konsep bermedia sosial dalam Al-Quran sebagai alat komunikasi untuk menghindari informasi bohong (hoax). Berdasarkan permasalahan itu, dosen pengabdi menawarkan solusi dengan pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum warga Desa Borisallo, pembinaan dan pendidikan hukum, pendekatan keagamaan, pendekatan sosial, dan kesadaran hukum dalam bentuk penyuluhan interaktif.Pada penyuluhan ini, dosen pengabdi Dr. Mirnawanti Wahab, S.H., M.H. memaparkan pentingnya warga masyarakat Desa Borisallo memahami etika dalam berkomunikasi baik dalam dunia maya maupun dalam dunia nyata. Dosen pengabdi juga memberikan solusi agar menggunakan kata-kata yang sopan dan santun dalam menyampaikan setiap informasi melalui media sosial. Menurut dosen pengabdi, jika informasi yang disampaikan melalui media sosial mengandung nilai-nilai yang sejak dahulu hidup dan menjadi bagian dari masyarakat Bugis Makassar dengan prinsip-prinsip yang sudah dikenal yakni “sipakatau, sipakainge, dan sipakalebbi” maka akan menciptakan budaya yang saling menghargai. Ketiga prinsip tersebut mampu memberikan keharmonisan dalam menjalin hubungan atau interaksi antara warga masyarakat. Peserta penyuluhan sangat antusias mendengar pemaparan dosen pengabdi karena terkait langsung dengan aktivitas sehari-hari warga.Kepala Desa Borisallo, Sofyan berterima kasih karena materi penyuluhan yang disampaikan oleh Dosen Pengabdi sangat bermanfaat bagi warga Desa Borisallo untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam penggunaan media sosial sebagai suatu kebutuhan saat ini.
Apalagi sanksi yang dapat dikenakan bagi warga masyarakat yang terbukti menimbulkan kegaduhan atau fitnah di tengah masyarakat dapat berakibat dikenakan hukuman penjara bagi pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini yang menjadi lebih penting karena jika masyarakat memahami hal itu, maka ia akan berupaya menghindari terjadinya kesalahpahaman atau menjadikan media sosial sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang lain atau memfitnah orang lain.Karena itu, dosen pengabdi menyampaikan bahwa ajaran agama Islam memberikan petunjuk dalam berkomunikasi dan bermedia sosial agar tidak setiap berita yang diterima langsung di-share atau disebarkan kepada orang lain. Dalam ajaran Islam, Allah SWT secara tegas menuntun umat manusia agar senantiasa melakukan “tabayyun” atau check and recheck setiap informasi yang diterima. Sebab, selama ini media sosial menjadi sarana untuk menyebarkan berita bohong (hoax) yang berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.Kegiatan penyuluhan hukum dalam pengabdian kepada masyarakat tersebut diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia kepada Kepala Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa. (*)