LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Seleksi CASN 2023 meliputi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Bagi calon pendaftar CPNS dan PPPK, Anda perlu tahu syarat batas umur.Sebab, terdapat perbedaan batas syarat umur pelamar CPNS dengan PPPK 2023, sesuai peraturan pemerintah. Berikut ini aturan mengenai batas usia pelamar CPNS dan PPPK:
Batas Umur Pelamar PPPK 20231. Batas Usia Pelamar PPPK GuruSesuai informasi di laman kemdikbud.go.id, batas umur pelamar PPPK Guru yakni minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
Baca: Lowongan Kerja Dosen Tetap, Terbuka 79 Posisi untuk Lulusan S2 dan S3, Ini Cara Daftar2. Batas Usia Pelamar PPPK Teknis
Mengacu Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis, usia paling rendah untuk melamar adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.Sebagai catatan, beberapa instansi juga memberlakukan batas umur pelamar PPPK paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.