Batas Umur Pelamar CPNS 2023Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia atau umur pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu diatur mengenai persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya, termasuk tahun 2023.Dalam PP ini disebutkan, batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Aturan soal batas umur itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a PP Nomo 11 Tahun 2017."Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca: Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK Sederajat dan Syarat Mendaftara. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
Umur 40 Tahun Sedangkan pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu."Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden." (*)