Prof Nurdin Abdullah
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah bebas, setelah menjalani pembebasan bersyarat (PB) pada Rabu, 17 Agustus 2023.
Nurdin Abdulah mendapat pembebasan bersyarat setelah memeroleh remisi atau pemotongan masa tahanan HUT ke-78 Republik Indonesia.Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung sejak Desember 2021. Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara pada November 2021 karena kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, kepada media menjelaskan, Nurdin Abdullah sudah menjalani 2/3 masa pidana untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.Menurut Kusnali, Nurdin Abdullah mendapat pengurangan hukuman (remisi) dan setelah pengurangan remisi maka yang bersangkutan masuk 2/3 masa pidana sebagai salah satu persyaratan mendapatkan program pembebasam bersyarat.Kasus GratifikasiNurdin Abdullah diamankan oleh penyidik KPK pada Februari 2021 lalu, terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Sulsel.Dalam perjalanan kasusnya, Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada November 2021. Mantan dosen ini kemudian menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Desember 2021.
Baca juga