PPPK

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang memperjuangkan uang pensiun bagi PPPK, seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, pemerintah sedang memperjuangkan para PPPK mendapatkan uang pensiun seperti halnya PNS.

Abdullah Azwar menjelaskan, perjuangan dimaksud yakni agar usulan pensiun bagi PPPK bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

RUU tersebut sekarang sedang dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau panja.

"Terkait dengan pensiun selama ini kan hanya ASN yang dapat uang pensiun, kita perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN ini agar teman-teman PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun," jelas Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, pengadaan dana pensiun bagi PPPK akan diiringi dengan pengubahan skema iuran pensiun bagi para ASN secara keseluruhan.

Baca: Lowongan Kerja Dosen di Kampus Negeri, Terbuka 192 Formasi, Ini Info Lengkapnya

Ia menambahkan, pengubahan skema pensiunan masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

"Kita bahas dengan Kementerian Keuangan dengan intensif, karena ke depan yang diiurankan ini kan tentu sistemnya ke depan akan disamakan," tuturnya.

Dijelaskan, saat ini, skema pensiunan yang digunakan pemerintah adalah pay as you go. 


TAG: # Guru PPPK # PPPK # PPPK Nakes

Baca juga