PPPK

Pay as you go merupakan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara skema pensiunan baru yang sedang dipertimbangkan adalah memanfaatkan skema fully funded, sehingga uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. 

Sebab, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) dan pembayarannya akan urunan antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja.

Baca: Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina, Terima Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1 Semua Jurusan

Karena itu, kata menteri, selama mereka bekerja, mesti dapat dana pensiun, kalau 3 tahun, 5 tahun, tentu akan berbeda dana pensiunnya.

Ia menjelaskan, hal ini sudah didiskusikan secara komprehensif atas arahan Presiden bersama dengan menteri keuangan. (*)


TAG: # Guru PPPK # PPPK # PPPK Nakes

Baca juga