Ilustrasi tenaga honorer Indonesia.

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI saat ini sedang aktif membahas penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer, yang jumlahnya 2,3 juta di seluruh Indonesia.

Jika mengacu Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, dalam keterangan tertulis yang dikutip media, Jumat (7/7/2023) menjelaskan, awalnya jumlah honorer diperkirakan "hanya" 400.000 ribu orang.

Tapi, ternyata setelah didata, jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah (pemda).

Alex Denni menambahkan, Presiden memerintahkan cari jalan tengah, sehingga tidak ada PHK massal.  

Untuk mencari solusi agar tidak ada PHK massal, pemerintah sedang mengkaji opsinya di Rancangan Undang-undang (RUU) ASN dengan DPR RI.

Salah satu opsi yang belakangan mengemuka adalah ASN part time. Artinya, honorer bekerja sesuai kesepakatan.  

Ia menjelaskan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian atau PHK massal. 

Karena itu, pemerintah dan DPR RI sedang mencari solusi terbaik agar 2,3 juta tenaga non-ASN atau honorer itu tetap bekerja. 

"Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, hal itu yang sedang dibahas," tambahnya.

Selain tidak boleh ada PHK massal, pedoman kedua adalah pendapatan (penghasilan) honorer  tidak boleh berkurang dari apa yang mereka terima saat ini. 

Pedoman ketiga, tentu saja harus memperhitungkan kapasitas fiskal atau kemampuan anggaran yang dimiliki pemerintah.

ASN Part Time

Salah satu solusi yang mengemuka untuk mengatasi penghapusan 2,3 juta tenaga honorer adalah menjadikan mereka ASN Part Time.

Artinya, pemerintah akan menambah unsur baru dalam status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Baca juga