Ilustrasi tenaga honorer Indonesia.

Jika sebelumnya hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), nantinya akan ada tambahan ASN Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Unsur baru ASN ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). 

Tujuannya untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.

"PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," jelas anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus selaku anggota Panja RUU ASN kepada media, Kamis (6/7/2023).

Menurut Guspardi, ASN atau PPPK part time tentu berbeda dengan mekanisme kerja tenaga honorer selama ini.

Namanya paruh waktu (part time), maka mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang disepakati.

Mereka nantinya tidak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.

Karena dari sisi jam kerja lebih fleksibel, maka penggajinya juga berbeda. Artinya, disesuaikan dengan jam kerjanya. 

Dengan cara ini diharapkan 2,3 juta tenaga honorer yang akan terdampak penghapusan status pada November 2023, tidak akan terkena PHK massal.

Juga tidak ada pengurangan pendapatan dan tidak menambah beban anggaran, karena tak harus diangkat jadi PNS.

Solusi ini juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan. (*)


Baca juga