LITERASI-ONLINE.COM, YOGYAKARTA – Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sulsel, melihat mudahnya membayar pajak kendaraan secara nontunai di Samsat Yogyakarta.
Pembayaran pajak seluruhnya sudah dilakukan secara tunai. Yang bertindak sebagai kasir di semua unit pelayanan Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah Kasir dari Bank BPD Yogyakarta. Bahkan transaksi nontunai sudah diterapkan dalam seluruh transaksi pajak dan retribusi dalam lingkup Pemda se-DIY. Yang menarik, pencetakan bukti bayar PKB dan pengesahan STNK dapat dilakukan secara mandiri melalui mesin khusus (E-POSTI) yang diletakkan di dekat ATM. E-posti adalah singkatan dari elektronik perkakas paos titian yang merupakan bahasa Jawa Krama Inggil. Perkakas artinya alat, paos itu pajak, dan titian adalah kendaraan yang dapat diartikan sebagai alat pembayaran pajak kendaraan secara elektronik. Mesini ini tersebar di 27 samsat dan BPD DIY.Dengan demikian, wajib pajak tak perlu bertemu dengan petugas saat membayar pajak tahunan, cukup mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan di mesin. Stempel pengesahan juga dapat dilakukan di mesin-mesin yang tersebar di sejumlah titik.Sejak Tahun 2016, Pembayaran PKB 5 (lima) tahunan dan Penggantian nomor plat kendaraan dapat dilakukan di semua Samsat induk, bukan hanya di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Sekarang, layanan ini sudah dapat dilakukan di samsat keliling. Wajib pajak cukup mendatangi samsat keliling dan melakukan pembayaran.
Baca: Lowongan Kerja Ibu Kota Nusantara (IKN), Terima Lulusan D4/S1 dan S2, Ini Info LengkapnyaSetelah pembayaran selesai, aplikasi langsung mengirim pesan ke petugas plat agar mencetak nomor plat kendaraan tersebut.
Wajib pajak dapat mengambilnya beberapa menit kemudian. Ke depan, mesin cetak plat juga akan disediakan di samping Samsat Keliling, agar masyaakat langsung menerima plat yang baru di Samsat Keliling.